2023 Pemkot Palu Anggarkan Rp 8 M untuk Perumda

PALU, CS – Sekretaris Kota (Sekot) Palu, Irmayanti Pettalolo, membacakan penjelasan Walikota terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang  Penyertaan modal daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu 2 November 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Armin yang didampingi Wakil Ketua II, Moh. Rizal Dg Sewang, dan dihadiri seluruh anggota DPRD.

Dikesempatan itu, Irmayanti Pettalolo menyampaikan, bahwa Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD telah melalui proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor m.hh01.pp.04.02 tahun 2022 tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi  Raperda dan Rancangan Peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengamatkan bahwa, Raperda sebelum dibahas bersama dengan DPRD dan rancangan Perkada sebelum dilakukan fasilitasi, wajib dilaksanakan harmonisasi terhadap Raperda dan Rancangan Perkada dimaksud.

Kata Irma, proses harmonisasi Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD ditandai dengan dikeluarkannya berita acara harmonisasi Nomor w.24.pp.05.03-5889 tanggal 28 oktober 2022 yang diikuti dengan surat selesai harmonisasi Nomor w.24-pp.02.02-5913 tanggal 28 oktober 2022. Yang menyebutkan bahwa,  telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD berdasarkan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Untuk mendukung kelancaran pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD, dapat kami sampaikan muatan materi dalam batang tubuh Raperda tersebut, Pertama, Pemerintah daerah memberikan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Palu pada tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar, dan penyertaan modal daerah kepada PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar,” terangnya.

Lanjut Irma, penyertaan modal daerah pada PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah, selain dalam bentuk uang, juga dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah seluas 740.066 m2, yang dilaksanakan secara bertahap di tahun 2022 dan tahun 2023.

Kemudian,  pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal daerah kepada BUMD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota (Perwali).

Selepas penjelasan Walikota, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengelasan Walikota atas Raperda tersebut.